“Negara” Jejaring Sosial

phone, display, apps

Oleh Teuku Farhan

INDONESIA merupakan pasar empuk bagi pemilik situs jejaring sosial. Saat ini, Indonesia memiliki lebih dari 40 juta pengguna internet, peringkat 4 Asia setelah Cina, India dan Jepang (Maret 2011/internetworldstats.com). Facebook dan Twitter adalah di antara situs jejaring sosial yang memiliki pengguna paling banyak di Indonesia.

Data terakhir September 2011 menyebutkan, situs jejaring sosial Facebook saat ini memiliki 750 juta pengguna aktif dan 1.8 Miliar pengguna Facebook terdaftar dan Twitter sebanyak 200 juta pengguna aktif dan 254 juta pengguna terdaftar (sidomi.com).

Pengguna Facebook Indonesia

Indonesia juga memiliki “prestasi” sebagai peringkat 2 dunia jumlah pengguna Facebook dengan lebih dari 40 juta pengguna di bawah Amerika dengan 155 juta pengguna (Checkfacebook.com) sedangkan untuk Twitter, Indonesia menduduki peringkat 1 dunia dengan lebih dari 8 juta pengguna aktif (Comscore.com).

Dengan jumlah pengguna yang begitu besar Facebook memiliki ribuan server dan disebutkan ruang server untuk Facebook seukuran lapangan bola. Ini dikarenakan banyaknya pengguna Facebook. Oleh karena itu, Facebook dan Twitter menjadi ‘negara’ baru bagi penggunanya terutama Indonesia sebagai penguasa pengguna situs jejaring sosial.

Pengaruh situs jejaring sosial

Layaknya peran sebuah negara, walau di dunia maya, Facebook dan Twitter ternyata berdampak langsung ke dalam kehidupan nyata seperti yang dialami negara-negara di Timur Tengah. Tunisia dan Mesir pemimpinnya dijatuhkan oleh gerakan masyarakat yang diawali dari situs jejaring sosial Facebook dan Twitter. Artinya, peran jejaring sosial atau sering juga disebut media sosial ini begitu besar dampaknya bagi kehidupan nyata.

Tidak terkecuali di Indonesia, salah satu yang fenomenal adalah dukungan ‘rakyat’ Facebook terhadap dugaan kriminalisasi KPK yang gerakannya dipelopori oleh salah seorang pengguna Facebook. Pengaruh lain yang tampak jelas sehari-sehari adalah berkurangnya tatap muka dan komunikasi verbal antar masyarakat pengguna Jejaring Sosial, bagi yang sudah ketagihan menggunakan Facebook walaupun bertatap muka di warung kopi, komunikasi verbal jarang terjadi malah antarpengguna walaupun teman sebelahnya asyik menggunakan Facebook tanpa berkomunikasi langsung antar teman di warung kopi tersebut.

Sisi Negatif

Sisi negatif lain dari ‘Negara’ jejaring sosial ini adalah berkembangnya modus kejahatan dan pelanggaran syariat yang seharusnya mesti mendapat perhatian dari pemerintah sehingga tidak terkesan kekinian yang terjadi didiamkan oleh pemerintah yang mungkin dikarenakan pemerintah belum memiliki undang-undang atau sumber daya manusia yang mengetahui dan menindak modus kejahatan atau pelanggaran hukum berbasis online.

Sebut saja di antara modus kejahatan yang sering terjadi akibat penyalahgunaan situs sosial media ini seperti penipuan, penghinaan, pencemaran nama baik dan jenis pelanggaran hukum atau syariat islam seperti judi online yang digunakan sehari-hari tidak hanya oleh mahasiswa tapi juga sampai pegawai negeri dan swasta juga gemar memainkan judi online.

Saat ini, seolah-olah bermain judi online melalui jejaring sosial facebook itu biasa dan bukan pelanggaran hukum dan syariat padahal judi online ini adalah benih menuju pelanggaran syariat yang lebih besar, sayangnya masalah ini sama sekali belum mendapat perhatian dari pemerintah khususnya di Aceh yang sudah menerapkan syariat Islam.

Sisi Positif

Situs jejaring sosial ini juga memiliki sisi positif. Di antara manfaat positif yang telah dirasakan langsung oleh pengguna situs jejaring sosial Facebook misalnya pengguna dapat kembali menjalin silaturrahim dengan teman atau saudara yang telah lama kehilangan kontak dan akhirnya dapat “bertemu” melalui Facebook, pengguna juga dapat membuka akun group untuk mengumpulkan komunitas di mana di sana pengguna dapat menyampaikan informasi-informasi yang membangun.

Ketentuan layanan

Sebagai pengguna Facebook, pernahkah anda membaca ketentuan layanan situs tersebut? Penulis yakin banyak di antara anda tidak memperhatikan ketentuan layanan setebal 9 halaman tersebut.

Salah satu isi ketentuan layanan tersebut adalah Anda tidak akan menggunakan Facebook jika Anda berusia di bawah 13 dan ketentuan terkait privasi adalah untuk konten yang dilindungi oleh hak kekayaan intelektual, seperti foto dan video (isi IP), Anda secara khusus memberikan izin berikut, tunduk pada privasi Anda dan pengaturan aplikasi: Anda memberikan kami non-eksklusif, dapat dipindahtangankan, sub-licensable, royalti-gratis, lisensi di seluruh dunia untuk menggunakan konten apa pun, artinya anda memberikan izin kepada pihak Facebook untuk memindahtangankan dan menjual konten foto dan video yang anda simpan dalam Facebook.

Penulis berpendapat setiap pengguna juga memiliki hak-hak privasi walaupun menggunakan layanan Facebook secara gratis karena setiap data yang kita masukkan mulai data pribadi, riwayat status, foto-foto, video dan catatan ke Facebook akan terekam dan tersimpan di dalam server Facebook.

Facebook Minta Maaf

Dalam beberapa waktu terakhir, Facebook dikabarkan membuat pernyataan maaf karena telah ‘mengintip’ aktivitas 750 juta penggunanya walaupun mereka sudah log out atau tidak sedang aktif di akun Facebook. 750 juta data tersebut bernilai miliaran dollar jika benar Facebook ‘pernah’ menjualnya. ‘Kecurangan’ Facebook itu terungkap oleh Nik Cubrilovic, blogger teknologi asal Australia, setelah melakukan analisa selama satu tahun atas file cookies Facebook.

Tahun ini, Facebook menghentikan praktik pengumpulan data browser dari pengguna yang tidak pernah mengakses situsnya, setelah praktik curang itu tertungkap oleh seorang peneliti Belanda. Para pengguna juga mengeluhkan mengenai aturan privasi yang kurang baik di situs jejaring sosial paling populer sejagat itu. (hidayatullah.com, 28/9).

Pada tahun sebelumnya peneliti perusahaan penyedia layanan internet, VeriSign mengabarkan bahwa hacker dengan nama Kirllos menjual data 1,5 juta pengguna Facebook dengan harga US$ 25 hingga US$ 45 setiap 1.000 akun. “Hingga pekan ini Kirllos telah menjual hampir 700 ribu akun,” kata Direktur bagian Intelijen Cyber VeriSign, Rick Howard. (vivanews.com, 23/4).

Seorang teman berkebangsaan Amerika pernah berkata “Saya tak pernah gabung ke dalam facebook karena anda akan dipantau 24 jam oleh intelijen-intelijen Amerika yang memanfaatkan facebook untuk memata-matai anda”. Nah, setelah anda mengetahui sebagian kecil dari informasi “Negara” jejaring sosial ini, apakah anda akan tetap melanjutkan menggunakan situs jejaring sosial? Terserah anda, yang penting gunakan dengan cerdas dan bijak, setuju?

* Penulis adalah Koordinator Masyarakat Informasi & Teknologi (MIT) Indonesia.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dan diterbitkan di harian Serambi Indonesia dengan judul “Negara” Jejaring Sosial.

Leave a Reply