31. May 2006
Hari Tanpa Tembakau 2006
Sambil ikut memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2006 pada hari ini, maka kami, penulis blog yang peduli dengan masalah ini, bermaksud untuk memperingatkan kita semua akan bahaya merokok:
Mengingatkan kembali bahwa segala macam konsumsi tembakau adalah berbahaya, baik bagi diri sendiri, maupun terutama bagi lingkungan (perokok pasif: para orang keren, para balita, para manula, dll); dalam bentuk apa pun: rokok, rokok pipa, bidi, kretek, rokok beraroma cengkeh, snus, snuff, rokok tanpa asap, cerutu. Semuanya berbahaya.
Juga mengingatkan kembali bahwa semua bahwa tembakau dalam jenis, nama dan rasa apapun sama bahayanya. Tembakau berbahaya dalam samaran apa pun. Mild, light, low tar, full flavor, fruit flavored, chocolate flavored, capuccino flavored, natural, additive-free, organic cigarette, PREPS (Potentially Reduced-Exposure Products), harm-reduced … semuanya berbahaya. Label-label tersebut tidak menunjukkan bahwa produk-produk yang dimaksud lebih aman dibandingkan produk lain tanpa label-label tersebut.
Terutama: menuntut Pemerintah Republik Indonesia untuk sesegera mungkin meratifikasi WHO Framework Convention on Tobacco Control (WHO FCTC) demi kesehatan penerus bangsa. Memalukan: Indonesia adalah satu-satunya negara di Asia yang belum menandatangani perjanjian internasional ini.
Internet, 31 Mei 2006
26. July 2002
Rokok Mendukung Tumor dan Plak Arteri
Kompas memaparkan kembali: Nikotin Percepat Pertumbuhan Pembuluh Darah Baru
Dalam suatu riset terhadap sel manusia dan binatang, para ahli di Universitas Stanford menemukan, nikotin ternyata dapat merangsang pembentukan pembuluh darah baru — suatu proses yang dipercaya dapat membantu tumor dan plak pada arteri tumbuh dan berkembang. Peneliti melakukan publikasi atas temuannya dalam Jurnal Nature Medicine edisi Juli.
Peneliti juga menyarankan, nicotine-replacement therapy atau terapi penggantian nikotin sebaiknya tetap hanya dijadikan sebagai tindakan jangka pendek dalam menghentikan kebiasaan merokok –dan bukannya terapi jangka panjang untuk mengobati kecanduan nikotin.
01. June 2002
Rokok Haram
Dari Komite Tarbiyah dan Pengembangan Diskusi Isnet: Rokok hukumnya haram, karena
Bahayanya lebih banyak dari manfaatnya ( Q2:219) )
Merusak badan atau kesehatan. Kata khamar dalam ayat berikut ini (Q5:90) adalah segala sesuatu yang merusak ( badan, otak, kesehatan dsb), bukan hanya arak. Acu juga (Q2:195)
Termasuk Israf (membuang-buang uang) (Q40:28 Q6:141 Q7:31)
Termasuk dalam Hadith La dhororo wala dhirara: tidak boleh membinasakan diri, dan diri orang lain. Bayangkan nanti hari qiamat kalau kita menjadi penyebab meninggalnya seseorang karena asap rokok kita. Orang itu berhak untuk menuntut kita di hadapan Allah
28. June 2001
Hello World!
Kompas mengabarkan: Seruan Dukung Gerakan Antinarkoba Ditanggapi Dingin
Seruan aktivis gerakan antinarkoba untuk menyalakan lampu kendaraan pada pagi dan petang hari sebagai tanda mendukung gerakan antinarkoba, ditanggapi dingin oleh masyarakat. Banyak diantaranya yang bahkan tidak tahu-menahu mengenai seruan ini.
Gerakan seperti ini jadi lucu kalau dilakukan dengan stiker, slogan, dengan mengundang artis, dan hal-hal nonsens lainnya; karena di pihak lain pemerintah masih mendukung model-model “konsumsi tanpa otak” seperti rokok. Kalau rokok yang menyakiti lingkungan saja tidak dilarang, apa perlunya berkaok-kaok melarang narkoba yang cuman menyakiti diri sendiri.
08. June 2001
Penipuan oleh Philip Morris
Republika, hari ini memberitakan: Juri pengadilan Los Angeles memerintahkan perusahaan tembakau besar di Amerika Serikat Philip Morris untuk membayar uang senilai 3 miliar dolar AS lebih kepada seorang perokok yang menderita kanker tahap terminal. Perokok yang bernama Richard Boeken, pria asal California berusia 56 tahun ini, menuntut perusahaan Philip Morris. Ia menilai perusahaan tidak memperingatkan betapa bahayanya rokok yang ia produksi. Akibatnya dia menderita penyakit kanker akibat kebiasaannya merokok produk Philip Morris. Boeken menuduh perusahaan Philip Morris atas enam tuduhan penipuan, konspirasi dan kecerobohan. Dewan juri di pengadilan ini akhirnya mendukung keenam tuntutan Boeken. Boeken menyatakan bahwa dia mulai mencoba-coba merokok Marlboro pada usia 13 tahun. Baru pada pertengahan tahun 1990-an dia menyadari betapa bahayanya asap rokok yang selama ini dia konsumsi.
Kapan di Indonesia penipuan massal ini bisa berakhir melalui cara yang legal?
Tinggalkan Balasan