Komdigi dan Gagalnya Negara Melindungi Ruang Digital

Di tengah gempuran masif judi online yang membanjiri ruang digital, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) seharusnya berdiri sebagai garda depan dalam menjaga ruang digital yang aman dan sehat bagi warga negara. Namun, kenyataan hari ini justru memperlihatkan ironi yang menyakitkan: Komdigi gagal melindungi publik dari kejahatan digital yang terorganisasi dan terus berkembang, bahkan terkesan permisif terhadap praktik yang merusak ini.

Komdigi kerap membanggakan jumlah konten negatif yang telah mereka takedown. “Kami telah berhasil menghapus sekitar 2,9 juta konten negatif di ranah digital,” ujar Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu (1/10/2025), sebagaimana dilansir ANTARA, Kamis (2/10). Namun, apakah angka itu mencerminkan keberhasilan yang substansial? Tidak. Justru sebaliknya, itu adalah bukti betapa masif dan tak terkendalinya ruang digital kita dari konten berbahaya, serta betapa lemahnya strategi Komdigi yang sekadar mengandalkan pemblokiran sebagai solusi tunggal.

Di balik klaim pemblokiran itu, masih terdapat aplikasi game dengan unsur judi online yang terang-terangan mendapat izin resmi melalui mekanisme Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Asing. Beberapa di antaranya bahkan aktif di Google Play Store dan App Store Indonesia—lengkap dengan skema transaksi uang asli, pembelian chip, hingga mekanisme penarikan dana. Negara, melalui Komdigi, tak ubahnya memberi karpet merah kepada para pengembang aplikasi yang mengeksploitasi celah hukum demi keuntungan bisnis, sembari membiarkan warga tergelincir dalam lingkaran adiksi, utang, dan kehancuran sosial.

Retorika Tanpa Reformasi

Apa yang dilakukan Komdigi hari ini tak ubahnya kosmetik digital: mempercantik tampilan sistem pengawasan, tetapi membiarkan akar masalah tetap tumbuh. Pemblokiran tanpa reformasi kelembagaan, pendekatan struktural, serta pembersihan konflik kepentingan di internal birokrasi hanyalah permainan ilusi yang membius publik dengan angka-angka tanpa makna.

Yang tak kalah mengkhawatirkan, ruang publik digital kita tak pernah benar-benar menjadi tempat yang aman—terutama bagi generasi muda. Di balik layar ponsel mereka, anak-anak dan remaja bisa dengan mudah mengakses game berbungkus judi, karena tak ada pengawasan usia yang ketat, tak ada transparansi dalam moderasi konten, dan tak ada sanksi nyata bagi platform yang membiarkan aplikasinya disalahgunakan.

Dalam konteks ini, peringatan Imam Al-Ghazali menjadi sangat relevan: “Rusaknya rakyat disebabkan oleh rusaknya para penguasa; rusaknya para penguasa karena rusaknya para ulama; dan rusaknya para ulama karena cinta dunia.” Ketika birokrasi lebih sibuk memoles citra daripada menegakkan prinsip moral dan keadilan, maka negara akan abai terhadap penderitaan rakyat yang menjadi korban sistem yang dibiarkan rusak dari dalam.

Tanggung Jawab Negara, Bukan Algoritma

Komdigi selama ini terlalu banyak menyerahkan tanggung jawab pengawasan kepada algoritma dan sistem otomatis. Pemblokiran berbasis AI, crawler, dan laporan pengguna adalah teknologi penting, tetapi tidak cukup. Negara tidak bisa bersandar pada mesin untuk menyelesaikan persoalan etis dan sosial yang kompleks. Ibnu Khaldun, dalam Muqaddimah, menegaskan bahwa “Ketika suatu negara mulai mempercayakan urusannya kepada alat, bukan pada kebijakan yang bijak dan nilai moral, maka kehancuran tinggal menunggu waktu.”

Butuh keberanian politik untuk mengatur platform digital secara tegas dan konsisten. Termasuk mereformasi total sistem PSE yang saat ini terbukti longgar dan tidak transparan. Mengapa aplikasi judi bisa lolos sensor dan terdaftar resmi? Siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan kontennya? Siapa yang mengambil keuntungan dari izin tersebut?

Tanpa pertanggungjawaban, kepercayaan publik akan terus runtuh. Seperti yang ditulis Machiavelli dalam The Prince: “The first method for estimating the intelligence of a ruler is to look at the men he has around him.” Jika pejabat di sekitar kekuasaan lebih loyal pada kepentingan ekonomi daripada keselamatan rakyat, maka kegagalan bukan kebetulan, tapi keniscayaan.

Digitalisasi Tanpa Perlindungan

Pemerintah terus mendorong digitalisasi di segala lini: pendidikan, keuangan, layanan kesehatan, administrasi publik. Namun, digitalisasi tanpa perlindungan justru menjadi senjata makan tuan. Ketika negara mendorong masyarakat untuk hidup dalam ekosistem digital, maka negara juga bertanggung jawab penuh atas keamanan, keadilan, dan etika dalam ekosistem tersebut.

Kegagalan memberantas judi online secara menyeluruh bukan hanya mencerminkan kelemahan teknis, tetapi juga krisis moral dan kepemimpinan. Negara yang membiarkan warganya kehilangan uang, waktu, bahkan kehormatan karena kecanduan judi digital, tanpa perlindungan yang efektif, adalah negara yang abai terhadap mandat dasarnya: melindungi segenap tumpah darah Indonesia.

Menuntut Reformasi Nyata

Reformasi Komdigi harus dimulai dari pemulihan moral kelembagaan. Harus ada audit publik terhadap sistem PSE, pengawasan independen terhadap proses pemblokiran dan pemberian izin, serta pembentukan badan pengawas ruang digital yang melibatkan unsur masyarakat sipil, akademisi, dan aktivis perlindungan konsumen.

Lebih jauh lagi, Indonesia butuh RUU Perlindungan Ruang Digital yang komprehensif—yang tak hanya mengatur data pribadi, tetapi juga menetapkan standar keamanan konten, sanksi bagi platform abai, dan perlindungan hukum bagi korban kejahatan digital.

Reformasi bukan jargon. Ia adalah tindakan. Dan saat ini, warga negara tak butuh lagi retorika tentang “komitmen memberantas judi online”. Warga butuh bukti bahwa negara benar-benar berpihak pada mereka—bukan pada algoritma, bukan pada investor, dan bukan pada angka-angka semu yang meninabobokan.

*Teuku Farhan – Praktisi IT, Alumni Digital Leadership Academy Tsinghua University

Leave a comment